Kamis, 29 November 2012

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Yang Dilakukan Pandan R.W Terhadap PT.Sejahtera

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera PENDAHAULUAN Masalah yang erat kaitannya dengan manipulasi dalam pembuatan laporan keuangan,perpajakan,dan masih banyak lainnya.Dimana disuatu perusahaan diperlukan lembaga independen dalam menyusun,memeriksa,dan membuat hasil akhir laopran untuk dijadikan informasi yang akurat dan terpercaya yang selebihnya akan dijadikan bahan untuk mengambil keputusan dalam organisasi.Kantor Akuntan Publik adalah salah satu lembaga independen yang bekerja untuk perusahaan yang membutuhkan jasa auditor atau jasa konsultan. Dan hampir semua kantor akuntan publik telah bekerja sama dengan perusahaan yang telah menganggapnya adalah rekan bisnis.Tetapi,tidak jarang dalam melakukan praktiknya terdapat manipulasi dalam melakukan tugasnya sehingga terjadi pelanggaran kode etik profesi.Sama seperti yang terjadi pada perusahaan PT.Sejahtera dan Pandan R.W sebagai kantor akuntan publik.Pandan R.W melakukan audit untuk PT.Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera memperlakukan nya sebagai rekan akuntannya.PT.Sejahtera mengajak Pandan R.W untuk melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang bertkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.Dengan permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Yang Dilakukan Pandan R.W Terhadap PT.Sejahtera TINJAUAN PUSTAKA Pelanggaran Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Etika ETIKA berasal dari bahasa Yunani yaitu “ETHOS” yang memiliki arti kebiasaan,Istilah Moral dan Etika sering diperlakukan sebagai dua istilah yang sinonim,salahsatu cabang ilmu filsafat oksiologi membahas bidang etika yaitu, tentang: nilai keutamaan dan bidang estetika,nilai-nilai keindahan,pemilihan nilai-nilai kebaikan. Profesi Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Akuntan Publik Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. PEMBAHASAN PT.Sejahtera dan Pandan R.W sebagai kantor akuntan publik diminta untuk melakukan audit PT.Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera meperlakukannya sebagai rekan akuntannya. PT.Sejahtera mengajak Pandan R.W untuk melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang bertkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik profesi yang akhirnya akan merugikan kedua belah pihak yang nantinya akan mendapat sanksi hukum.Selayaknya pelaku auditor yang dipekerjakan seharusnya menjaga sikap independennya karena dengan sikap tersebut yang akan membuat kantor akuntan publik menjadi suatu badan independen yang sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada pada undang-undang tentang akuntan publik. Sebaiknya Pandan R.W di ajak untuk melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berhubungan dengan masalah perpajakan dan laopran keuangan menolak ajakan atau memutuskan hubungan kerja sama dengan perusahaan yang bermasalah dalam manajemennya seperti PT.Sejahtera.Dengan mengambil keputusan seperti itu maka Pandan R.W akan aman dari pelanggaran kode etik dan bebas dari hukum.Sebaliknya apabila menerima tawaran,Pandan R.W melanggar kode etik profesi dan juga melanggar undang-undang akuntan publik. KESIMPULAN dan SARAN Kesimpulan Akhir dari pembahasan diatas maka disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran atas kebijkan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berhubungan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan,yang terjadi atas dasar dekatnya hubungan bisnis anatara kedua belah pihak,Kantor Akuntan Publik Pandan R.W dan PT.Sejahtera sehingga membuat adanya praktik manipulasi yang seharusnya hal tesebut tidak terjadi. Saran Baiknya kantor akuntan publik Panda R.W melakukan sikap profesialnya terhadap kliennya walaupun klien itu sudah lama menjadi rekan bisnisnya dan menjauhkan diri dari praktik manipulasi dalam laopran di setiap kegiatan auditnya agar tetap menjadi akuntan publik yang independen. DAFTAR PUSTAKA http://www.google.com http://id.wikipedia.org/ Al.Haryono Jusup Drs., MBA, Akt.Auditing(Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.