Jumat, 18 Maret 2011

ASPEK HUKUM EKONOMI

HUKUM EKONOMI

PENDAHULUAN :
Persoalan ekonomi manusia sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Apa yang dikonsumsi, bagaimana memproduksi, dan bagaimana mendistribusikan ?Persoalan-persoalan ini tetap menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik yang terekam oleh sejarah maupun tidak.

KAIDAH / NORMA :
Kaidah adalah norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Kaidah hukum ekonomi adalah norma atau aturan yang mengatur dalam hukum ekonomi. Di dalam hukum ekonomi terdapat 2 jenis kaidah, yaitu kaidah hukum yang bersifat administratif dan kaidah hukum yang bersifat substantif.
• Kaidah hukum yang bersifat administratif adalah ketentuan -ketentuan hukum administrasi negara mengenai aspek-aspek prosedural dari aktivitas dan transaksi ekonomi.
• Kaidah hukum yang bersifat substansif adalah ketentuan hukum yang dibuat aparat legislatif, eksekutif, dan yudikatif baik secara bersama maupun sendiri .

DEFINISI :
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
TUJUAN HUKUM :
Hukum ditunjukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Tujuan hukum berdasarkan para ahli :
 Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
 Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
 Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
Menurut sifatnya, hukum itu dapat dibedakan antara hukum materil dan hukum formil
• Hukum materil
Adalah hukum kumpulan dari norma-norma hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan (hukum perdata materil) dari pada warga Negara dan norma-norma yang menentukan hal-hal yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dipatuhkan (hukuman pidana materil)



• Hukum Formil
Adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur acara yang dipergunakan untuk menyelenggarakan hukum perdata materil atau kumpulan peraturan yang mengatur acara hukum pidana formil
UNSUR-UNSUR HUKUM :
 Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
 Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
 Peraturan itu bersifat memaksa
 Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ada lah tegas
CIRI-CIRI HUKUM :
o Adanya perintah atau larangan
o Perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

PENGERTIAN EKONOMI :
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada “usaha” untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan.
Di dalam kajian ilmu pengetahuan, ekonomi dimasukkan ke dalam bagian ilmu-ilmu sosial. Hal ini karena ilmu tersebut terkait dengan masalah “manusia” yang merupakan pokok bahasan dalam kajian ilmu sosial. Di dalam ilmu ekonomi sendiri dibagi ke dalam tiga bidang.
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.


HUKUM EKONOMI :
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
 Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI :
1. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
2. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
3. Kenaikan BBM. Bahan bakar minyak adalah komoditas publik berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik (300 persen). Laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain merangkak naik. Biaya hidup masyarakat kian membengkak.
4. Produk Ajinomoto. Bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi. Masalah sensitif ini terjadi karena Indonesia negara muslim terbesar di dunia. Perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini telanjur terkena cap miring. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang besar. Produk ditarik dari pasaran dan citra yang tercoreng.
5. Perseteruan dua keluarga membuat nasib TPI terkatung. Kini, TPI telah berganti nama menjadi MNC TV. Namun, konflik hukum ekonomi ini terus berlangsung. Gugatan silih berganti. TPI sempat kolaps dan kalah di pengadilan. Polemik ini belum reda tapi strategi MNC TV menyiarkan pertandingan liga Inggris indikasi perombakan citra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar