Jumat, 26 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi

Kasus Suap Suap dikatakan sebagai tindakan yang tidak etis menurut saya “ya” karena dari suap itu sendiri sudah tercermin tindakan yang tidak pantas apalagi suap itu dilakukan oleh orang-orang yang berkedudukan tinggi dan berpendidikan seakan-akan sia-sia mereka mencari ilmu tinggi-tinggi kalau nanti nya mereka masih bisa disuap untuk hal yang tidak seharusnya mereka lakukan (walaupun hal ini dikatakan sedikit munafik) Berikut ini adalah Contoh dari Kasus Suap itu Sendiri VIVAnews – KPK hari ini memanggil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, yang menyuap Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. “Yang bersangkutan akan dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait penyuapan Hakim S,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2011. Otto sendiri mencoba mengelak saat ditanya soal pemeriksaan terhadap dirinya. “Nggak ada apa-apa kok,” kata Otto sambil menghalang-halangi kamera media yang menyorotnya. Ia tak banyak berkomentar ketika tiba di KPK. Otto diketahui pernah membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Skycamping Indonesia berupa dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Pembelian dilakukan setahun yang lalu. Dua bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang agunan ini sudah lama dilelang tetapi tidak pernah laku. Tanah itu dibelinya dari BNI. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyuapan Hakim Syarifuddin, yakni Syarifuddin dan Puguh. Pekan lalu, Syarifuddin menolak diperiksa KPK. Ia bahkan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan. “Ada gangguan yang sifatnya memojokkan saya, antara lain berupa keberpihakan dari salah satu penyidik,” kata Syarifuddin. Sementara itu, Puguh meminta maaf kepada Syarifuddin atas kasus yang menjerat mereka. Syarifudin ditangkap KPK saat diduga menerima suap Rp250 juta dari Puguh. Selain uang sebesar Rp250 juta itu, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand di rumah dinas Syarifuddin. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar