Jumat, 05 Oktober 2012
TUGAS 3
Akuntan Publik adalah profesi yang menjual jasanya untuk membantu masyarakat dalam memeriksa laporan keuangan kepada orang yang memakai jasanya di Indonesia dan dengan pembayaran yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.Profesi Akuntan Publik ini biasanya mempunyai tempat sendiri (kantor)paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diberikan.
Profesi Akuntan Publik adalah Profesi yang di akui pemerintah.Setiap Akuntan Publik diharuskan mengikuti anggota Insitut Akuntan Publik Indonesia.Akuntan Publik memiliki izin dari menteri keuangan dan izin tersebut mempunyai tenggang waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang masanya.Dan untuk menjadi akuntan publik juga mempunyai persyaratan-persyaratan khusus.Agar profesi akuntan publik ini berjalan diharuskan lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar