Tax Holiday Tak Tarik Investasi
Pemberian fasilitas pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) dinilai belum tentu mampu menarik investasi . saat ini ,penanaman modal lebih di tentukan oleh kestabilan ekonomi makro , infrastruktur , kebijakan perburuhan , kemudahan ekspor-impor , dan regulasi di daerah .
Demikian dikatakan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada , Anggito Abimanyu , seperti dikutip kontan, minggu(2/1) . “Tax holiday adalah insentif dimana perusahaan yang baru berdiri diberi pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam kurun waktu tertentu , misalnya lima tahun , untuk menarik investasi . namun sebenarnya tax bukan merupakan faktor dominan dalam penanaman modal,”katanya.
Berdasarkan Survei Daya Saing perdagangan dan investasi 2009 , lanjut Anggito , ternyata kebijakan perpajakan bukan faktor utama yang diperhatikan oleh investor .”daya saing investasi indonesia ternyata lebih ditentukan kestabilan ekonomi makro , kemudahan ekspor-impor ,kebijakan ketenagakerjaan , infrastruktur , dan regulasi di daerah “katanya .
Hasil survei menunjukan , dari sekitar 200 responden dunia usaha , sekitar 27,9 persen menyatakan faktor penentu penanaman modal adalah kemudahan ekspor-impor . kemudian 25,4 persen menyatakan kondisi ekonomi makro , 16,3 persen infrastruktur 15,8 persen kebijakan ketenagakerjaan , dan 10,6 persen regulasi di daerah .
Sementara itu hanya 4,1 persen responden yang menyatakan bahwa masalah perpajakan menjadi faktor utama yang memicu minat investasi .”Indonesia pernah menerapakan tax holiday pada 1980-an . namun investasi justru meningkat ketika sudah tidak ada tax holiday . jadi tax holiday bukan faktor yang mendorong investasi tegasnya .
Tarif pajak di indonesia , kata Anggito , sebenarnya masih cukup kompetitif .
Palmerah , Warta Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar